Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Layanan Cepat Perizinan diberikan kepada Pemohon Izin Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu: a. usaha pembenihan ikan; b. usaha pembesaran ikan; c. usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; d. usaha pembenihan ikan dan pembesaran ikan; e. usaha pembenihan ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; f. usaha pembesaran ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan; dan g. usaha pembenihan ikan, pembesaran ikan, dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat