STANDAR BIAYA TUGAS BELAJAR PNS DAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2016/NO.24, TBD NO.24, LL KAB. SANGGAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tugas Belajar PNS Dan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa pembiayaan pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan tugas belajar dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya aparatur dan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.100 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.5 Tahun 1997.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Tugas Belajar PNS dan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan mencabut serta menyatakan tidak berlakunya lagi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Tugas Belajar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman dan 3 halaman penjelasan
|