Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 21 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 11, pasal 13, pasal 14, pasal 16, pasal 19, pasal 21, pasal 23, .pasal 38, pasal 43 Peraturan bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sanggau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sanggau Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
19 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016
Tanggal Berlaku
19 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.21, TBD NO.21, LL KAB. SANGGAU: 14 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan