Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 11, pasal 13, pasal 14, pasal 16, pasal 19, pasal 21, pasal 23, .pasal 38, pasal 43 Peraturan bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sanggau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat