Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ruang lingkup standar PTSP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan serta pelayanan pengaduan yang menjadi kewenangan daerah. Karena Gubernur melimpahkan wewenang penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas, maka Penyelenggaraan PTSP dilaksanakan oleh Dinas dan secara administratif dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Bidang Pengaduan dan Peningkatan Layanan dengan prinsip keterpaduan, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas dan aksesibilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat