Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian ADD sebesar Rp58.955.741.025,00 dibagi kepada 134 Desa di Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan indeks kesulitan geografis desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat