Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi bagian adalah sebesar Rp781.928.365,00, dialokasikan sebanyak 60% secara merata kepada seluruh desa dan sebanyak 40% secara proporsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat