Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2017 terdiri atas pendapatan sebesar Rp945.517.347.526,00, belanja sebesar Rp994.867.885.446,00 dan pembiayaan sebesar Rp49.350.537.920,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat