Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, dan eselon pada: a. Kecamatan Ampana Kota; b. Kecamatan Ratolindo; c. Kecamatan Ampana Tete; d. Kecamatan Tojo Barat; e. Kecamatan Tojo; f. Kecamatan Ulubongka; g. Kecamatan Una-Una; h. Kecamatan Batudaka; i. Kecamatan Togean; j. Kecamatan Talatako; k. Kecamatan Walea Kepulauan; l. Kecamatan Walea Besar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat