Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, dan eselon pada: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; 2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; 4. Badan Pendapatan Daerah; 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat