Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, eselon pada: 1. DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 2. Dinas Perikanan; 3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; 4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; 5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; 7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; 8. Satuan Polisi Pamong Praja; 9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 10. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 15. DInas Perpustakaan dan Kearsipan; 16. Dinas Komunikasi dan Informatika.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat