Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 53 Tahun 2016

Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, susunan organisasi, eselon pada: 1. DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 2. Dinas Perikanan; 3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; 4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; 5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; 7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; 8. Satuan Polisi Pamong Praja; 9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 10. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 15. DInas Perpustakaan dan Kearsipan; 16. Dinas Komunikasi dan Informatika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan