Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dengan sebelumnya memenuhi syarat penetapan nilai ganti rugi, syarat pemberian ganti kerugian, dan syarat administratif dan syarat waktu pemberian ganti kerugian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat