Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 48 Tahun 2016

Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang RKPD tahun 2017 memuat kerangka umum RKPD Tahun 2017, hasil analisis evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya, program dan kegiatan prioritas yang ditetapkan berdasarkan hasil sinkronisasi dan sinergitas perencanaan melalui mekanisme secara berjenjang dan dokumen RENJA SKPD. RKPD Tahun 2017 menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun RK SKPD Tahun 2017, landasan penyusunan KUA PPS, dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 48 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
08 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016
Tanggal Berlaku
08 Desember 2016
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tojo Una-Una No. 28 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan