Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang meliputi: a. Alat-alat UTTP, Tera, dan Tera Ulang; b. Kewajiban dan larangan; c. Tanda Tera, masa berlaku Tera/Tera Ulang dan tenaga penera; d. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah; e. Peran serta masyarakat; dan f. Pemberian penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat