Materi Pokok: Pemanfaatan Data Kependudukan, Jenis Pemanfaatan Data Kependudukan, Akses Data Berbasis Sistem Informasi, Pemadanan Data Secara Offline, Pemanfaatan Data Agregat, Pemberian izin Pemanfaatan Data Kependudukan, Laporan pemanfaatan Data Kependudukan, Evaluasi terhadap pemanfaatan Data Kependudukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat