Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 46 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Secara Gratis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan hukum gratis, dalam perkara pidana, perdata, dan TUN, baik litigasi maupun non litigasi, diberikan kepada masyarakat miskin yang berstatus sebagai penduduk di Daerah. Sebelum diberikan bantuan, terdapat prosedur verifikasi. Selain itu, Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan penyaluran biaya bantuan hukum secara gratis dan mekanisme pengawasannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Secara Gratis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
02 November 2016
Tanggal Berlaku
02 November 2016
Sumber
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan