Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan hukum gratis, dalam perkara pidana, perdata, dan TUN, baik litigasi maupun non litigasi, diberikan kepada masyarakat miskin yang berstatus sebagai penduduk di Daerah. Sebelum diberikan bantuan, terdapat prosedur verifikasi. Selain itu, Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan penyaluran biaya bantuan hukum secara gratis dan mekanisme pengawasannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat