Materi Pokok: Beberapa ketentuan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat