Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2016

Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Masyarakat menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat secara mandiri dengan berpedoman pada beberapa pilar yang terdiri dari perilaku: a. Stop Buang Air Besar sembarangan; b. Cuci tangan pakai sabun; c. Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; d. Pengamanan sampah rumah tangga; dan e. Pengamanan limbah cair rumah tangga. Pilar-pilar tersebut ditujukan untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit dan keracunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2016
Sumber
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan