Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Masyarakat menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat secara mandiri dengan berpedoman pada beberapa pilar yang terdiri dari perilaku: a. Stop Buang Air Besar sembarangan; b. Cuci tangan pakai sabun; c. Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; d. Pengamanan sampah rumah tangga; dan e. Pengamanan limbah cair rumah tangga. Pilar-pilar tersebut ditujukan untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat