Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas pendapatan sebesar Rp909.866.051.335,29; belanja sebesar Rp909.636.793.178,04; pembiayaan sebesar Rp52.593.073.371,19. Dengan demikian terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp52.822.331.528,44.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat