Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 32 Tahun 2016

Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Program Jamkesda yang dimaksudkan untuk: a. memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat secara menyeluruh untuk mencapai cakupan bagi seluruh penduduk di daerah yang dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di FKTP secara cepat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran; c. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan di FKRTL secara cepat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran; dan d. sebagai pedoman dalam pembayaran pembiayaan pelayanan kesehatan di FKTP dan di FKRTL; Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kepesertaan, tarif pelayanan, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengorganisasian, sumber dana program dan peruntukannya, paket pembiayaan, mekanisme pelayanan kesehatan, mekanisme pencairan dana, pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2016
Sumber
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan