Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Program Jamkesda yang dimaksudkan untuk: a. memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat secara menyeluruh untuk mencapai cakupan bagi seluruh penduduk di daerah yang dilaksanakan secara komprehensif yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; b. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di FKTP secara cepat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran; c. sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan di FKRTL secara cepat, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran; dan d. sebagai pedoman dalam pembayaran pembiayaan pelayanan kesehatan di FKTP dan di FKRTL; Peraturan Bupati ini mengatur mengenai kepesertaan, tarif pelayanan, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengorganisasian, sumber dana program dan peruntukannya, paket pembiayaan, mekanisme pelayanan kesehatan, mekanisme pencairan dana, pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat