STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.13, TLD No. , LL. PROVINSI MALUKU: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 93 ayat (1) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menegaskan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENKEU Nomor 33/PMK.02/2016; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2017 adalah satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
- 4 hlm
|