Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketertiban kendaraan angkutan umum jalan raya, baik bermotor maupun tidak bermotor, berupa: a. Pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian kendaraan angkutan umum; b. Trayek dan parkir kendaraan angkutan umum; c. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan; d. Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat