Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang lampiran dalam Perbup Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2014 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Lampiran huruf G angka 7.5.1 angka 42, angka 43, angka 44 dan angka 45 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran huruf J angka 10.6.1 angka 22 diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran huruf K angka 11.5 angka 13 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 11.7.6 dan di antara angka 52 dan angka 53 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 52a; 4. Ketentuan dalam Lampiran huruf M angka 13.8.1 angka 41, dan angka 42 diubah; 5. Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 14.4 angka 13 dan angka 14.5 angka 22 diubah, di antara angka 31 dan angka 32 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 31.a dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14.6.8 serta di antara angka 53 dan angka 54 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 53a dan angka 14.11 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 87;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat