Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 18 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Perbup Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun diubah sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b angka 2 diubah; b. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3 dan huruf b angka 2 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 3; c. Ketentuan Pasal 14 ayat (5) diubah; d. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah; e. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) diubah; f. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf a, huruf b,dan huruf e diubah; g. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dihapus; h. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus; i. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah; j. Ketentuan Pasal 40 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); k. Ketentuan Pasal 41 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); l. Ketentuan Pasal 42 diubah; m. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A; n. Ketentuan Lampiran I diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
04 April 2016
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan