1982
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 21, LN. 1982 No. 20, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Batas-Batas Maritim Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini Dan Kerjasama Tentang Masalah-Masalah Yang Bersangkutan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini Yang Telah Ditanda Tangani Di Jakarta Pada Tanggal 13 Desember 1980
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1982.
|