Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1982

Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Batas-Batas Maritim Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini Dan Kerjasama Tentang Masalah-Masalah Yang Bersangkutan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini Yang Telah Ditanda Tangani Di Jakarta Pada Tanggal 13 Desember 1980

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Batas-Batas Maritim Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini Dan Kerjasama Tentang Masalah-Masalah Yang Bersangkutan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini Yang Telah Ditanda Tangani Di Jakarta Pada Tanggal 13 Desember 1980
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 April 1982
Tanggal Pengundangan
27 April 1982
Tanggal Berlaku
27 April 1982
Sumber
LN. 1982 No. 20, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan