Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1982

Mengesahkan Pertukaran Nota Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Iraq Mengenai Perubahan Pasal 5 "Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Iraq, 1977", Yang Telah Ditandatangani Di Bahdad Pada Tanggal 3 Oktober 1981

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1982 tentang Mengesahkan Pertukaran Nota Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Iraq Mengenai Perubahan Pasal 5 "Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Iraq, 1977", Yang Telah Ditandatangani Di Bahdad Pada Tanggal 3 Oktober 1981
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 1982
Tanggal Pengundangan
04 Maret 1982
Tanggal Berlaku
04 Maret 1982
Sumber
LN. 1982 No. 11, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :
  1. Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Iraq mengenai perubahan Pasal 5 "Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Iraq, 1977", yang telah ditandatangani di Baghdad pada tanggal 3 Oktober 1981, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan