Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1982

Mengesahkan "Loan Agreement (Jakarta Cikampek Higway Project) Between Republik Of Indonesia And Kuwait Fund For Arab Economic Development" Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi "Kuwait Fund For Arab Economic Development" Yang Ditandatangani Di Kuwait Pada Tanggal 21 Nopember 1981

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1982 tentang Mengesahkan "Loan Agreement (Jakarta Cikampek Higway Project) Between Republik Of Indonesia And Kuwait Fund For Arab Economic Development" Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi "Kuwait Fund For Arab Economic Development" Yang Ditandatangani Di Kuwait Pada Tanggal 21 Nopember 1981
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Januari 1982
Tanggal Pengundangan
26 Januari 1982
Tanggal Berlaku
26 Januari 1982
Sumber
LN. 1982 No. 4, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan