Materi Pokok: Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2017. Rincian Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat