Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2017

Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Jenis layanan meliputi: a. Pelayanan Gawat Darurat; b. Pelayanan Rawat Jalan; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Rawat Intensif (Psikiatri); e. Pelayanan Rehabilitasi Mental; f. Pelayanan Rehabilitasi Medik; g. Pelayanan Penanganan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; h. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Radiologi; i. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Laboratorium; j. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah; k. Pelayanan Gizi; l. Pelayanan Farmasi; m. Pelayanan Pendidikan Pelatihan, Penelitian Dan Pengembangan; dan/atau n. Penggunaan Fasilitas Rumah Sakit Lainnya. Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Layanan, Tata Cara Pembayaran, Evaluasi Jenis dan Tarif Layanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2695 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/KEP/2012 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Kesehatan Di Rumah Sakit Grhasia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan