Materi Pokok: Jenis layanan meliputi: a. Pelayanan Gawat Darurat; b. Pelayanan Rawat Jalan; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Rawat Intensif (Psikiatri); e. Pelayanan Rehabilitasi Mental; f. Pelayanan Rehabilitasi Medik; g. Pelayanan Penanganan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; h. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Radiologi; i. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Laboratorium; j. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah; k. Pelayanan Gizi; l. Pelayanan Farmasi; m. Pelayanan Pendidikan Pelatihan, Penelitian Dan Pengembangan; dan/atau n. Penggunaan Fasilitas Rumah Sakit Lainnya. Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Layanan, Tata Cara Pembayaran, Evaluasi Jenis dan Tarif Layanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat