Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1983

Mengesahkan "Agreement For Promotion, Protection And Guarantee Of Investments Among Member States Of Organisation Of The Islamic Conference", Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di Jeddah, Saudi Arabia, Pada Tanggal 1 Mei 1983 Dengan Pensyaratan (Reservation) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 11 Ayat (1) Dan 17 Angka 2 Huruf D Dari "Agreement"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Agreement For Promotion, Protection And Guarantee Of Investments Among Member States Of Organisation Of The Islamic Conference", Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di Jeddah, Saudi Arabia, Pada Tanggal 1 Mei 1983 Dengan Pensyaratan (Reservation) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 11 Ayat (1) Dan 17 Angka 2 Huruf D Dari "Agreement"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
57
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 1983
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 1983
Tanggal Berlaku
29 Oktober 1983
Sumber
LN. 1983 No. 45, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan