Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014

Organisasi Unit Layanan Pengadaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibentuk dengan tujuan membuat proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu,efektif, dan efisien; meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi; menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; dan menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara profesional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
14 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2014
Tanggal Berlaku
14 Maret 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan