Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dibentuk dengan tujuan membuat proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih terpadu,efektif, dan efisien; meningkatkan efektifitas tugas dan fungsi SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi; menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi penyedia barang/jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; dan menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara profesional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat