Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1983

PT. Krakatau Steel Diijinkan Untuk Membuka Sejumlah Letters Of Credit Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Kembali Kredit Luar Negeri Luar Negeri Yang Diterima Untuk Pembangunan Cold Rolling Mill Di Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1983 tentang PT. Krakatau Steel Diijinkan Untuk Membuka Sejumlah Letters Of Credit Yang Diperlukan Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Kembali Kredit Luar Negeri Luar Negeri Yang Diterima Untuk Pembangunan Cold Rolling Mill Di Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Agustus 1983
Sumber
Subjek
BUMN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan