1983
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 38, LN. 1983 No. 32, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Protocol To Amend The Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 22 Oktober 1982
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 1983.
|