Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1983

Perubahan Atas Keputusan Prsiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Prsiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 1983
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Mei 1983
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Mengubah ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 jis. Pasal I angka 2 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978, Pasal I angka 2 Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979, dan Pasal I angka 3 Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Keputusan Presiden ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan