1983
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 21, LN. 1983 No. 16, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kanada Yang Telah Ditandatangani Di Ottawa, Kanada, Pada Tanggal 12 Juli 1983
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1983.
|