penanaman modal
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu baik yang bersifat pelayanan perizinan dan Nonperizinan perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur pelayanan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
STANDAR PELAYANAN;
BAB III
PROSEDUR PELAYANAN;
BAB IV
PEMBIAYAAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Umum di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2009 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|