Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1981

Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Tulung Selapan, Pemulutan Mesuji Masins-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Kecamatan-Kecamatan Buyung Lincir, Talang Kelapa Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyu Asin, Dan Kecamatan-Kecamatan Jayaloka, Tugumulyo Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 1981
Tanggal Pengundangan
21 Mei 1981
Tanggal Berlaku
21 Mei 1981
Sumber
LN. 1981/ No. 19 , LL Setkab : 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan