Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1981

Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka Dan Kecamatan Tanah Merah Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka Dan Kecamatan Tanah Merah Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 1981
Tanggal Pengundangan
21 Mei 1981
Tanggal Berlaku
21 Mei 1981
Sumber
LN. 1981/ No. 18 , LL Setkab : 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1001 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan