Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perhitungan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penganggaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tatacara Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat