Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/jasa di Desa Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasa, Pembayaran, Pelaporan dan Serah Terima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat