Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Wajib Lapor Kekayaan; Penyampaian LHKASN; Verifikasi dan Klarifikasi LHKASN; Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat