Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1984

Pengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1982

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1984 tentang Pengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1982
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Agustus 1984
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 1984
Tanggal Berlaku
29 Agustus 1984
Sumber
LN. 1984 No. 32, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1982, yang telah diterima baik oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Jute and Jute Products, 1982, di Jenewa, Swis, pada tanggal 1 Oktober 1982, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan