Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Untuk Masyarakat (PRO UMAT) Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Sasaran; Sumber Dana dan Alokasi Anggaran; Azas dan Ruang Lingkup Pelayanan; Tanggungjawab Pembiayaan; Hak dan Kewajiban; Organisasi Pelaksana; Syarat, Mekanisme dan Pertanggungjawaban Pelayanan; Mekanisme Penggantian Penerima; Monitoing dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat