Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Umum, Mekanisme dan Tata Cara Bantuan Keuangan Umum, Mekanisme Pelaksana Bantuan Keuangan Umum, Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Umum, Pembinaan dan Evaluasi, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat