Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 41 Tahun 2017

Bantuan Keuangan Umum Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber dari Perubahan APBD TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Umum, Mekanisme dan Tata Cara Bantuan Keuangan Umum, Mekanisme Pelaksana Bantuan Keuangan Umum, Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Umum, Pembinaan dan Evaluasi, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 41 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Umum Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber dari Perubahan APBD TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD.2017/NO. 41
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan