Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk di dalamnya mengatur tentang pengajuan keberatan, ketentuan permohonan, pemberian keberatan, serta kewenangan keputusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat