Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pendirian, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa. termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan dan sasaran pendirian BUMDES, mekanisme pendirian BUMDES, mekanisme pendirian BUMDES bersama, pengurusan pengelolaan dan BUMDES bersama, modal dan kekayaan BUMDES, klasifikasi jenis usaha BUMDES dan BUMDES bersama, bagi hasil dan kepailitan BUMDES.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat