Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN FUNGSI, UANG MAKAN, PERJALANAN DINAS JABATAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, TENAGA HARLAN LEPAS, PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS JABATAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat