Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1984

Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Yang Dirubah Munas Kedua 1983

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Yang Dirubah Munas Kedua 1983
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Januari 1984
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 27 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan