Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1985

Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
71
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1985
Sumber
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 52 Tahun 1971 tentang Laporan Para Pejabat Pegawai Negeri Angkatan Bersenjata Repuklik Indonesia Mengenai Membayar Pajak-Pajak Pribadi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan