Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1985

Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Yang Diatur Dalam Ordonansi Bea Dan Reglemen A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1985 tentang Penangguhan Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Yang Diatur Dalam Ordonansi Bea Dan Reglemen A
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 1985
Tanggal Pengundangan
11 April 1985
Tanggal Berlaku
11 April 1985
Sumber
LN. 1985 No. 34, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan