TENTANG-BESARAN-TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF,-TUNJANGAN-RESES-BAGI-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPRD-SERTA-DANA-OPERASIONAL-KETUA-DPRD-DAN-WAKIL-KETUA-DPRD
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, LD.2017/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua
DPRD dan Wakil Ketua DPRD;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Bali Nomor 50 Tahun 2017
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES
BAB III DANA OPERASIONAL KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD
Pasal 6 Peraturan Gubenur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 6 Halaman
|